sergap TKP – MOJOKERTO
Yofi Suryatno (23), warga Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto lantaran kedapatan memiliki satu pocket narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah kos, di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto setelah transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu (14/5/2017) sekira pukul 22.30 WIB kemarin tersebut pihaknya berhasil menyita satu unit hanphone merek Nokida dan satu pocket sabu seberat 0,18 gram yang disimpan dalam dompet berwarna hitam.
Akibat perbuatnnya tersebut pelaku berikut barang bukti telah dibawa di Mapolres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.








