sergap TKP – PALEMBANG
Seorang tukang becak bernama Ali Safarudin (43) warga Jalan Psi Lautan, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Diciduk anggota Polsek IB II.
Ali Safarudin ditangkap tim Unit Reskrim Polsek IB II dirumahnya seusai membeli sabu seberat 1 gram atau Rp 800 ribu pada Kamis (25/5/2017).
Dihadapan petugas, Ali Safarudin yang mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2 tahun terakhir dengan alasan untuk membantu stamina saat bekerja sebagai tukang becak.
Ali juga mengaku sabu-sabu yang baru dibelinya itu, rencananya akan digunakan selama satu minggu.
“Rencananya, Habis pakai dikit simpan, dan nanti pakai lagi,” kata Ali Safarudin saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IB II, Jumat (26/5/2017).
Apapun alasannya, atas perbuatannya untuk proses hukum lebih lanjut, Safarudin saat ini masih harus mendekam di sel tahanan Mapolsek IB II.







