sergap TKP – SIDOARJO
Bayu Hermanto alias Subali (22), warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi nampaknya bakal menjalani bulan ramadan ini di dalam sel tahanan Mapolsek Tanggulangin Sidoarjo lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya yakni Angger Syahdata dan Andik alias Gundik yang keduanya merupakan warga Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi menjelaskan aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku saat kedua korban dan lima rekannya yang melintas di jalan raya Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin menghampiri Suudi (46), warga Desa Penatarsewu untuk menyelesaikan masalah.
Saat itu kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk berdamai, tetapi saat kedua korban bertemu kembali merekea justru kembali terlibat adu mulutu yang berujung pada perkelahian. “Perkelahian tidak seimbang dan lebih banyak teman pelaku. Kedua korban menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka-luka. Pada saat itu pula, kasusnya dilaporkan ke Polsek Tanggulangin,” ujarnya, Senin (29/5/2017).







