sergap TKP – JAKARTA
Terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jumat (12/5/2017) lalu.
Urip Tri Gunawan yang sebelumnya merupakan Jaksa divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2008 lalu karena terbukti bersalah dengan menerima suap dan melakukan pemerasan BLBI.
Menanggapi hal tersebut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut hal itu merupakan tugas dan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut dapat melukai keadilan publik.
“Seorang terpidana yang dihukum berat oleh pengadilan tapi kemudian belum menjalankan setengah saja misalnya dari masa hukuman itu kemudian sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik,” ujarnya, Senin (15/5/2017).
Ia menyebut meskipun demikian hak-hak dari narapidana yang diberikan oleh UU harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati karena adanya PP nomor 99 yang dapat membatalkan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat.
“Kedepan perlu ada ketegasan yang lebih karena ini kan di ranah Kementerian Hukum dan HAM jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi,” ucap Febri.
Secara terpisah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Dusak yang menyebut pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai prosedur. “Itu hak mereka terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas dan memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Karena, bagi saya tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang jadi prioritas. Waktunya bebas ya bebas, waktunya belum ya belum,” ujarnya.







