sergap TKP – KULON PROGO
Seorang oknum Kepala Dukuh di Desa Sendangsari berinisial CI, diamankan aparat Polsek Pengasih Kabupaten Kulon Progo.
“CI diamankan bersama 3 rekannya berinisial SGY, KDM dan ERD, saat kedapatan sedang asyik bermain judi kartu,” kata Kapolsek Pengasih Kompol Kuswanto. Kamis, (25/5/2017).
Menurut Kapolsek Pengasih, penangkapan para pelaku perjudian itu bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian di rumah pelaku berinisial Ci. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pengasih kemudian melakukan penggerebekan dan penangkan terhadap para pelaku.
“Selain mengamankan para pelaku, dilokasi penggerebekan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu, beberapa set kartu dan tikar yang digunakan untuk alas berjudi,” ujar Kompol Kuswanto.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP terntang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.” Tegas Kuswanto.








