sergap TKP – JEMBER
Sebanyak 15 gram narkotika jenis shabu disita personel Polres Jember dari tiga orang pengedar yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiga pengedar yang ditangkap tersebut masing-masing yakni YAK (37), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ambulu, Jember; R (45), warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan; dan RTM (23), warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan penangkapan tehadap ketiganya tersebut berawal dari penangkapan tersangka YAK di sebuah rumah kos di Kecamatan Patrang, Senin (15/5/2017) malam.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 15 gram, sebuah bolpoin, 4 pipet kaca, dan sedotan.
Tak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka R dan RTM di Dusun Kauman, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Selasa (16/5/2017) dini hari.”R ini menakar sabu dan Sementara RTM pemilik barang yang diperoleh dari Madura,” ujar AKP Sukari.
Dari penangkapan tersebut juga turut diamankan 10 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 15,45 gram, sedotan, dua pipet kaca, dan sebuah timbangan.







