sergap TKP – KULON PROGO
Aparat Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis alfrazolang dan jenis klonazepang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FR (33) warga Banyurejo Tempel, Sleman.
“Pelaku ditangkap petugas saat berkeliling menjajakan dagangannya.” Kata Waka Polres Kulon Progo, Kompol Dedi Surya Darma di Mapolres Kulon Progo. Selasa (16/5/2017).
“Selain mengamankan FR, Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FR, Polisi juga menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil psikotropika jenis alfrazolang dan jenis klonazepang, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta serta sebuah handphone.” Ujar Kompol Dedi Surya Darma.
Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.








