sergap TKP – JAKARTA
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebut promosi jabatan terhadap sejumlah hakim yang menangani perkara penodaan agama dengan terdakawa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ada hubungannya dengan persidangan.
“Promosi jabatan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ahok sudah dipersiapkan sejak tiga sampai empat bulan lalu dan sudah teragendakan. Jadi tidak ada hubungannya dengan persidangan perkara penistaan agama. Kalau tidak sekarang karirnya akan ketinggalan,” ujar Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Kamis (11/5/2017).
Ia menyebut hal tersebut merupakan siklus rutin yang tidak dilakukan dalam waktu satu-dua haru pasca penjatuhan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok yang kini telah mendekam di Markas Komado (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok usai 10 jam ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa, (9/5/2017) lalu.
Selain itu promosi jabatan itu sendiri diikuti oleh 388 hakim tingkat pertama seluruh Indonesa yang diseleksi oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA. “Dalam seleksi itu banyak juga hakim yang tidak lulus. Jadi tidak serta-merta semua diluluskan. Seleksi itu meliputi, wawancara, rekam jejak dan ujian tertulis. Serta melibatkan Badan Pengawas (Bapas) MA yang merekam jejak perilaku hakim,” papar Ridwan.
Untuk diketahui sebelumnya tiga orang majelis hakim yang memimpin sidang perkara penodaan agama mendapat promosi. Ketiga hakim tersebut yakni Dwiarso Budi Santiarto yang sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Sedangkan dua hakim lainnya yakni Abdul Rosyad yang sebelumnya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jupriyadi yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakut masing-masig dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kepala PN Bandung.







