sergap TKP – DEPOK
Sebanyak 199 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.
“Dari 933 orang terdiri dari narapidana dan tahanan yang ada di rutan, remisi yang didapatkan dan memenuhi syarat ada 199 narapidana lima di antaranya bebas kasus pidana umum,” ujar Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok Sohibur Rachman, Minggu (25/6/2017) pagi.
Remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut beragam mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan tergantung jumlah pidana yang dijalani.







