sergap TKP – DEPOK
Khoirudin alias Doglas (36), seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan anggota kepolisian setelah tertangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bojonggede mengedarkan sabu di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 1,5 juta dan timbangan digital.
“Pada saat penangkapan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede IPTU Ade Rahmat Sudrajat menciduk pelaku tanpa ada perlawanan saat anggota yang sedang menyamar transaksi,” ujar Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto, Sabtu (12/5/2017).
Pelaku ini bergerak sesuai perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur tempat dimana ia pernah ditahan dulu. “Pertama pelaku pernah ditahan di Lapas Paledang lalu bebas dan ditangkap lagi ditahan Lapas Gunung Sindur dipindah ke Lapas Bandung baru bebas penjara sekarang ketangkap lagi sama kita,” ujarnya lagi.
Kepada petugas pelaku mengaku telah menjalani bisnis haram ini selama 4 bulan semenjak lepas dari Lapas Bandung. Dari situ pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200 tiap kali mengambil paket tersebut.
Pelaku juga berdalih uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk menghidupi kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar usai bercerai dengan istrinya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 112 yo 114, UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.







