sergap TKP – SIDOARJO
M Taufik Muchlis (38), warga Dusun Ciro Kulon, Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo nampaknya akan menghabiskan moment lebaran yang bisanya di rumah atau di kampung halaman dengan berlebaran di hotel prodeo Polresta Sidoarjo.
Hal tersebut merupakan akibat dari laporan salah seorang murid les privat istrinya atas nama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat istrinya memberikan les privat ke para korban mulai Desember 2014 hingga 21 April 2017 kemarin dilaporkan korban itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Kamis (22/06/2017).
Dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti berupa sepotong rok hitam motif putih, sepotong baju lengan panjang motif bunga warna hijau, sepotong jilbab warna putih motif bunga, sepotong celana dalam warna putih, sebuah handphone merek Samsung dan sebuah handphone merek Nokia warna biru.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.







