sergap TKP – MEDAN
Aparat Satreskoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSS (35), warga Jalan Pasar VII Desa Tembung, Percut Sei Tuan dan SBH (30), warga Jalan Pasar Baru Desa Tembung di Jalan M Yakub Lubis/Jalan Kenari Desa Bandar Kalipa, Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan tersebut petugas turut menyita barang bukti berupa 135 gram narkotika jenis sabu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Ikhwal penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto. Kamis (15/6/2017).
Atas dasar laporan tersebut petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu tengah menunggu pembeli di tepi jalan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.






