sergap TKP – TANJUNGPINANG
Jelang Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada tanggal 25 Juni nanti, Sebanyak 1.194 orang narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan resmi (potongan tahanan) khusus hari raya Idul Fitri 1438 H dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Total dari delapan pemasyarakatan yang mendapat remisi sebanyak 1.194 orang, sebanyak 26 orang langsung bebas,” Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Selasa (20/6/2017).
Untuk rinciannya sendiri sebanyak 416 tahanan Lapas Tanjungpinang menerima remisi dan 3 diantaranya langsung bebas. Lapas Batam sebanyak 343 orang dan empat orang diantaranya langsung bebas, Lapas Narkotika sebanyak 14 orang satu orang diantaranya langsung bebas.
Sementara itu dari Rutan Tanjungpinang sebanyak 48 orang menerima remisi dan satu orang diantaranya langsung bebas, Rutan Batam sebanyak 115 orang dua diantaranya langsung bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 213 orang dan 15 orang diantaranya langsung bebas, Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep sebanyak 17 orang, dan Lapas Khusus Anak Batam sebanyak 22 orang.
Untuk rentang waktu yang diberikan cukup beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sengkan untuk kriteria penerima remisi harus sudah menjalani masa tahanan diatas 6 bulan dan harus berkelakuan baik.
“Yang jelas semua syarat harus dipenuhi,” ujar Rinto Gunawan







