sergap TKP – KOBAR
Aparat Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama anggota Polsek Pangkalan Lada meringkus seorang sopir truk yang nyambi mengedarkan narkotika jenis Shabu.
Kaposek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo menjelaskan pelaku atas nama Ahmad Muntaqo alias Miko bin Sukirman (36), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini ditangkap petugas dari rumah kostnya, Kamis (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap di rumah sewaan ditemukan 10 paket kecil shabu-shabu dengan berat total 2,90 gram. Disita juga satu kuas rol gagang warna merah, satu buah ponsel warna hitam,” ujar Kapolsek, Jumat (16/6/2017).
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Ini masih kita kembangkan, tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar sabu-sabu,” ujar Iptu Waris.







