sergap TKP – LANGKAT
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi dengan menumpang bus dari Aceh dengan tujuan Medan.
Penangkapan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh warga masyarakat terkait seorang pria yang membawa narkoba menggunakan bus dari Aceh.
Dari informasi tersebut petugas kemudian menghentikan bus yang ditumpang pelaku dan kemudian melakukan razia dengan mengamankan pelaku Ahadi, warga Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Medan Tembung berikut barang bukti 5 kilogram (kg) shabu dan 2000 butir pil ekstasi.
Wakapolda Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Agus Arianto, menerangkan pengungkapan kasu narkoba ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Ini sudah perintah langsung oleh Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian dapat meningkatkan kinerja, agar menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing,” ujar Wakapolda didampingi Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Kamis (15/6/2017).
Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku bakal dikenakan Pasal 115 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.






