Polrestabes Surabaya Grebek Home Industry Sirup Tak Berizin

oleh -

img-20170616-wa0005sergap TKP – SURABAYA

Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidek) Satreskrim Polrestabes menggerebek sebuah home industry di Jl. Ngaglik Nomor 58, Surabaya yang memproduksi sirup yang diduga tidak mengantongi izin P-IRT dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat kami tindak lanjuti dan benar bahwa usaha ini tidak ada PIRT-nya,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Kamis (15/6/2017).

Dari penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan Vonny Magdalena (64), pemilik usaha home industry tersebut berikut barang bukti lain seperti 28 stiker merek, 256 kardus @ 12 botol sirup merek Kita, 124 kardus @ 12 botol sirup merek Sriti Mas, 840 botol sirup yang belum dilabeli merek, 2 gentong berisi sirup siap kemas, dan 1 unit alat isi botol.

“Usaha sirup itu ada PIRT-nya, tetapi izin itu sudah mati dan belum diperbarui. Padahal izin dari Disperindag tersebut sangat penting karena izin itu berguna untuk mengedarkan suatu produk,” papar Wakasat Reskrim.

Akibat perbuatannya Vonny terancam dijerat dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan tanpa izin edar dan pasal 62 jo pasal 8 huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang pangan tanpa label yang harus dipasang.

No More Posts Available.

No more pages to load.