sergap TKP – BOGOR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 15 kasus dengan menangkap 17 orang tersangka tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam kurun waktu 3 bulan.
Ketujuhbelas pelaku yang berhasil diamnakan tersebut masing-masing berinisial YH (23), FR (27), HE (30), RY (29), AY (26), NN (40), HH (50), DR (29), GS (20), ST (27), AR (32), MW (19), DA (32), MR (35), AN (27), AW (30), dan PLA (25).
“Pelaku ditahan guna proses hukum. Sebagai kejahatan luar biasa, maka narkoba harus menjadi musuh kita bersama,” papar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika saat menggelar Pers Release di Mapolres Bogor, Selasa (6/6/2017).
Dari para tersangka tersebut turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 276,08 gram narkotika jenis sabu, 747,71 gram narkoba jenis ganja kering, 95,75 gram narkoba jenis tembakau Ganesha, 100 butir pil ecstasy jenis alien, daun merah, sandal jepit, 4 senjata api masing-masing 1 buah Air Soft Gun Jenis SN warna hitam, 1 air soft gun jenis SN warna silver kecil, 1 buah senjata api jenis CIS kecil, 1 buah senjata api jenis walter berikut 5 peluru tajam dan 5 buah handphone.
Kepada para tersangka bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.







