
sergap TKP – BENGKALIS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Abdul Hamid Gang Bandes Desa Womosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (2/6) dengan korban atas nama Sri Darmawati (36), warga Jalan Al Muslihun, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku yang ditangkap petugas kepolisian tersebut yakni Jumadi alias Jobo (27), warga Jalan Limau, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. “Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti berupa HP Samsung Galaxy J5 warna putih,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Ipda Zulkifli, Sabtu (3/6/2017).
Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit Hp tersebut telah dibwa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Bengkalis,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.






