sergap TKP – DEPOK
Tiga orang pengedar sabu-sabu berinisial BP alias Bonar (28), GD alias Agan (22), dan YAS alias Botak (23) berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Depok dari tiga lokasi berbeda diantarannya di kawasan Cimanggis dan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana menjelaskan penangkapan ketiganya berawal dari penangkapan tersangka BP dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam bungkus permen.
“Tersangka BP alias Bonar lebih dulu ditangkap di kantor bank swasta Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, disita lima klip sabu disimpan dalam bungkus permen. Setelah dikembangkan menangkap GD penyuplai sabu dan YAS, ” ujar Kompol Putu, Rabu (7/6/2017).
Selain barang bukti lima paket sabu petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam dan bungkus sabu dari tersangka GD dan YAS.
Akibat perbuatnnya, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.








