sergap TKP – PEKANBARU
Baru sekitar enam bulan bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkoba berinisial AZ (32), warga Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru kembali berurusan dan harus diamankan pihak berwajib atas kasus serupa.
Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian menjelaskan penangkapan residivis narkoba ini sendiri berawal dari adanya informasi terkait seorang residivis yang kembali mengedarkan narkotika. “Dari sana, langsung kita lakukan penyelidikan ke rumah pelaku,” jelasnya, Minggu (2/7/2017).
Dan setelah ditindaklanjuti oleh petugas ternyata benar, dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 7 gram yang ditemukan dari kediaman pelaku.”Berdasarkan barang bukti itu, pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kepada pelaku bakal dijeratkan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembagan tekait asal muasal pelaku mendapatkan barang haram yang nilainya ditaksir hingga Rp9 juta tersebut. “Kita masih akan kembangkan lagi, dari mana pelaku dapatkan sabu senilai Rp9 juta tersebut,” sebut Kapolsek.







