Diculik Pengacara, M Iqbal Lapor Polisi

oleh -

sergap TKP – PEKANBARU

Seorang pengacara bernama Zulkarnain ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Pekanbaru, Riau setelah diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda bernama M Iqbal (16).

Penculikan yang disertai dengan adanya kekerasan tersebut dilakukan pelaku karena korban telah mencuri sepeda motor miliknya. “Korban dipaksa mengaku bahwa dia pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi, Sabtu (8/7/2017).

Kejadian itu sendiri berawal ketika korban yang sedang nongkrong di Jalan Arengka, Pekanbaru didatangi pelaku yang kemudian memaksa korban untuk naik kedalam mobilnya.

Di dalam mobil tersebut pelaku ternyata telah ditunggu oleh empat orang tak dikenal yang memaksa dan menganiayad pelaku untuk mengaku.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban pun melaporkannya ke Mapolres Pekanbaru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di Garuda Sakti, Panam, Pekanbaru.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Wakapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.