sergap TKP – MOJOKERTO
Seorang pengedar sabu bernama Danny Alfon Levana (35), warga Kelurahan Suromulang, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dicokok anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto di depan warung Desa Tumpel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah warung di Desa Tumapel. Saat digrebek, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Kamis (20/7/2017).
barang bukti yang diamnakan tersebut masing-masing berupa satu pocket sabu seberat 0,18 gram, uang tunai Rp1,650 juta dan satu unit handphone merek Sony warna hitam.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Mojokerto berinisial K (35). Atas perbuatannya kini pelaku bersama barang bukti yang diamnkan sudah dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari K, K masih dalam pengejaran petugas. Karena aksi pelaku, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.







