sergap TKP – KAMPAR
Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku judi totoan gelap (togel) berinisial MP alias BO (33), warga Kampung Baru, Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Senin (10/7/2017).
dari tangan pria tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukt seperti satu unit Handphone merek Nokia, uang tunai sebesar Rp 210 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan togel, selembar kertas catatan nomor togel serta sebuah dompet warna coklat.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto menjelaskan penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi terkait pelaku Judi Togel di Desa Naga Beralih.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko bersama anggota Opsnal Polsek Kampar.
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.







