sergap TKP – MOJOKERTO
Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Mojokerto menciduk seorang pria 26 tahun yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jembatan Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Rabu (5/7/2017) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan dari tangan pelaku atas nama Hermanto petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua poket sabu yang dimasukan dalam dua plastik klip yang disimpan di sedotan. Satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan merah berat total 0,36 gram dan satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan putih,” ujar Sutarto, Kamis (6/7/2017).
Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone merk Blackberry warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran. Kepada pelaku bakal dijeratkan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







