KPK Tingkatkan Status Setnov Sebagai Tersangka

oleh -

SetnovTersangkasergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Agus saat menggelar press conference di gedung KPK, Jakarta. Senin (17/7/2017).

Menurut KPK, Setnov diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas dasar tersebut Setnov disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.