sergap TKP – SURABAYA
INS (36), manager rumah karaoke Inul Vista Family Kav Jalan Hayam Wuruk Kediri Mall akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang menyediakan Lady Companion (LC)/ pemandu lagu yang bisa diajak striptease (tari telanjang) sampai ML di room karaoke.
“Memang saya yang menyediakannya,” aku INS dihadapan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Rama Samtama Putra, dan awak media, Senin (17/7/2017).
Kabid Humas menjelaskan para pemandu lagu tersebut statusnya sebagai freelance yang hanya datang atas permintaan tersangka. “Wanita pemandu lagu yang bisa striptis dan ML itu statusnya freelance. Dia datang melayani tamu kalau ada panggilan dari tersangka,” ujar Kabid Humas.
Untuk tarif yang dipatok sendiri berkisar Rp100 ribu untuk menemani tamu, Rp 1 juta untuk melayani striptease, dan Rp 2 juta untuk berhubungan badan di dalam room karaoke.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Seperti diketahui sebelumnya Tim Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek rumah karaoke Inul Vista Kediri Mall serta mengamankan tersangka berikut 10 orang yang 4 diantaranya merupakan penari telanjang, uang tunai Rp9,6 juta, 5 unit telepon genggam, 1 bendel surat perjanjian bersama dalam waktu tertentu, 1 lembar fotocopy surat ijin tentang usaha pariwisata dan 1 bendel billroom.








