sergap TKP – BANYUMAS
Aparat Polres Banyumas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba bernama Sugeng Heriyanto asal warga Karanglewas, Purwokerto.
“Tersangka Pelaku ditangkap saat bertansaksi sabu di Jalan Gerilya Purwokerto.” Kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah. Sabtu (1/7/2017) siang.
“Pelaku ini menjual sabu pergramnya Rp 2 juta, kepada pembeli ditaruh dipingir jalan. Sesuai kesepakatan antara pelaku dan pembeli. Kebanyakan paket sabu yang dijual 0,5 gram dalam bungkus plastik,” Ujar Azis.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil pengeledahan dirumah pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 gram Sabu-sabu, 4 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi dan bong untuk menghisap sabu.
“Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamanan hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar.” Tegas azis.








