sergap TKP – SIDOARJO
Aparat Unit Reskrim Polsek Candi menangkap seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L di sebuah SPBU yang ada di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona mengatakan pelaku atas nama Krisna David (25), warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi tersebut berhasil ditangkap setelah pihkanya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di SPBU Gelam.
Menindak lanjut informasi tersebut petugas kemudian langsung melakuan penyelidikan sebelum akhir berhasil menangkap pelaku. “Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan bungkusan plastik kecil berisi pil double L sebanyak 11 butir yang disimpan di saku celana,” ujar Ipda Isbahar, Sabtu (15/7/2017).
Selain barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku yang didalamya berisi transaksi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Candi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.








