sergap TKP – JAKARTA
Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Jaksa Yulianto ditolak.
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ujar Cepi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Ia menilai dari keterangan saksi, ahli, dan barang bukti yang diajukan pemohon tidak ditemukan pelanggaran dalam penetapan tersangka. “Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hari Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” ujarnya.
Sebelumnya Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS Kaleng yakni dugaan ancaman yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat. HT dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008.






