Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pengedar Jaringan Medaeng

oleh -

IMG-20170718-WA0008sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng berhasil diringkus Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya.

Ketiga pengedar narkoba tersebut masing-masing yakni Angga Prasetyo (26), warga Wonorejo, M. Arif Hidayat (26), warga Jalan Hemengkubuwono, Surabaya dan Imam Pramono (25), warga asal Desa Gatul, Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan ketiganya turut disita sejumlah barang bukti berupa 66,12 gram narkotika jenis sabu-sabu, 247 butir pil ecstasy berwarna hijau, 7,5 butir pil ekstasi berwarna orange, 1 buah sekrop plastik, sebuah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 3 unit Handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Angga di rumah kostnya. “Dari AP (Angga Prasetyo) yang kita tangkap pada Rabu, 12 Juli 2017 kemudian kita mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 70 gram, ekstasi 250 butir,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Selasa (18/7/2017).

Dari situ petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap M. Arif Hidayat di Mojokerto dan dilanjutkan dengan penangkapan Imam Pramono di daerah Sidoarjo.

Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Medaeng. “Ini satu rangkaian jaringan Lapas Medaeng dan ini akan terus kita kembangkan, karena indikasinya mulai marak peredarannya. Sejauh ini mereka sudah 4 bulan melakukan peredaran,” jelas AKBP Roni.

Untuk itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan tidak akan segan untuk memproses oknum Lapas Medaeng yang mungkin terlibat dalam jaringan ini. “Termasuk jika nantinya ada pihak-pihak petugas Lapas yang terlibat, kami tak segan-segan untuk menindak” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.