sergap TKP – BATAM
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Anggi Sudiriana, terdakwa kasus kepemilikan 16 paket shabu seberat 6,92 gram.
Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara Ketua majelis hakim, Mangapul juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar yang apabila tidak mampu membayar diganti hukuman penjara 6 bulan.
“Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” ujar hakim Mangapul, Rabu (19/7/2017).
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan tidak akan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” ucap JPU Yogi Nugroho.






