sergap TKP – MEDAN
M Risky alias Aceh (22), warga Jalan Neusu Jaya Kota, Banda Aceh dan rekannya Dedi Simamora alias Dedi (25) dicokok petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Keduanya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan merampok Rispandi Lubis (30), warga Jalan Baru Gg. Mawar, Medan Tembung yang pada saat itu sedang berjalan sendirian di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah.
“Saat itu, korban dikejutkan dengan datangnya pelaku dan langsung merampas telepon seluler milik korban. Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian,” papar Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic, Kamis (10/8/2017).
Menindak lanjuti laporan yang diberikan oleh korban petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.”Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban,” ujar Wakasat.
Akibat perbuatannya tersebut kini kedua pelaku harus merasakan bermalam dibalik dinginnya tembok tahanan Mapolrestabes Medan. Selain itu keduanya juga terancam dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.






