sergap TKP – SURABAYA
Pengemudi mobil Toyota Vios yang dihentikan oleh Tim Khusus Satlantas Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya pada Senin (7/8/2017) tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang mengaku sebagai anggota TNI ini diketahui berinisial AS (35), warga Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan. Ia dietetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memalsukan STNK mobil yang dibelinya secara gadai seharga 30 juta dari seseorang berinisial HR yang tinggal di Jakarta.
“Mobil itu adalah hasil gadai dari HR yang berada di Jakarta. Setelah petugas melakukan pengecekan, ternyata Nopol dan STNK sudah dipalsukan,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (9/8/2017).
Kepada petugas pelaku mengaku, dirinya bersama empat orang rekanya menuju Surabaya untuk mengantarkan temannya ke Sidoarjo. Setelah dari Sidoarjo rencananya kembali ke Pamekasan sebelum kembali ke Jakarta.
Kasubbag Humas juga menjelaskan karena yang bersangkutan sehari-harinya tinggal di kawasaan Kramatjati, Jakarta pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus ini.
“Petugas masih berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, guna memastikan apakah mobil tersebut adalah hasil kejahatan,” ujar Lily.
Untuk sementara pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.






