sergap TKP – LAMPUNG
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menyita 114 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di dekat terminal Rajabasa, Bandarlampung, Minggu (20/8/2017).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto menerangkan ratusan kilo ganja tersebut disita dari tersangka Sarkawi alias Awi (37), warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang ternyata merupakan salah satu incaran petugas. “Selama ini tersangka sudah lama kami incar jadi target Operasi Antik (Anti Narkoba) 2017,” terangnya, Minggu (20/8/2017).
Kepada petugas tersangka mengaku diperintahkan oleh tersangka L yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjual 144 kg ganja dengan keuntungan Rp100 ribu yang nantinya dibagi dengan tersangka J (DPO) yang membantunya mencarikan gudang penyimpanan ganja tersebut.
“Tersangka mengaku baru dua hari simpan ganja disitu. Kalau melihat lokasi sih sudah lebih dari 144 kilogram. Dia jual juga ke wilayah Bandar Lampung dan Provinsi Lampung. Dia ngakunya dapat untung Rp100 ribu per kilogram. Itupun dibagi dua dengan J,”papar Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara.