sergap TKP – MEDAN
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 500 gram narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial SG (40), warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Sunggal.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. “Tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/8/2017).
Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakudi dari Jalan Benteng, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia menjelaskan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan,” jelasnya.
Atas perbuatnya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Medan dan terancam dijerat pasal yang diatur sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.








