Walikota Madiun Non-Aktif Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh -
oleh

bupmadiunsergap TKP – SURABAYA

Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto, terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Besar Kota Madiun dituntut sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Febby Dwiyandospendy, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut JPU KPK, Bambang Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf 1 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana dan pencegahan tindak pidana pencucian uang,” ujar JPU.

Selain itu Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Selain itu uang yang diterima Bambang tersebut juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, juga hal-hal lain yang diduga diperoleh secara tidak sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.