sergap TKP – BANJARBARU
Aparat Sat Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang diketahui berinisial MA alias AAM asal warga Jalan PU, Komplek Kebun Serai Permai RT. 006, Bincau, Banjarbaru.
“Penangkapan pelaku ini, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri di Mapolres Banjarbaru, Jumat (8/9/2017).
Selain menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,15 gram dan berat bersih 5.18 gram 2 (dua) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah buku kuitansi, 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kemasan obat tetes mata merek ROHTO, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah kotak terbuat dari seng warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak plastik warna silver, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna merah biru.
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru. Atas perbuatannya, MA kami jerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) dan 111 (1) tentang Narkotika,” tegas Zaenuri.







