Dua Pelaku Perampokan Pulomas Divonis Hukuman Mati

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Dua dari tiga terdakwa pelaku perampokan yang menewaskan Dodi Triono dan lima orang lainya di kawasan Pulomas, Jakarta Timur divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tersebut yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sementara seorang pelaku lainnya yakni Alvin Sinaga dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

“Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dua Erwin Situmorang alias Ucok tiga Alvin Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama, Sebagaimana disebut dalam dakwaan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gede Aryawan saat membacaan amar putusan.

Selain dipidana mati dan seumur hidup para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara. “Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Ius Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan,” ujar Gede.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. “Kami akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.