sergap TKP – TANGERANG
Dua orang remaja tanggung bernama Ihsan (18) dan Abdul (18) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan peran antar lain sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah mejelaskan awal penangkapan duo pemakai dan pengedar sabu ini bermula ketika petugas Polsek Neglasari melakukan operasi narkoba.
“Pada Sabtu 30 September 2017 telah dilaksanakan operasi kepolisian dengan sasaran narkoba dan telah diamankan seorang atas nama Ihsan di dalam bengkel di Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Kompol Ubaidillah, Senin (2/10/2017).
Dari penangkapan tersebut turutb disita barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram berikut seperangkat alat isapnya (bong). “Narkoba itu diakui tersangka baru dibelinya seharga 700 ribu,” ucap Kapolsek.
Tak berhenti sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan sebelum akhirnya menangkap Abdul (18) di depan rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. “Kemudian kami kembangkan dan mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar atau pengedar sabu,” ujar Ubaidillah.
Dari situ petugas juga turut menyita barang bukti dua paket sabu-sabu yang masing-masing seberat seberat 1,15 gram dan 0,58 gram. “Barang haram itu disembunyikan tersangka di bungkus rokok dalam saku celananya,” papar Kapolsek.
Ata perbuatnnya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.








