sergap TKP – JAKARTA
Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung mulai tanggal 17 November 2017 samapai 6 Desember 2017.
Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Penahanan Ketua Umum Partai Golkar itu sendiri didasarkan dengan bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga melibatkan Setnov dan beberapa pihak lainnya.
Sementara itu pihak Setya Novanto sendiri menolak menandatangani berkas acara penahanan dan pembantaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kendati demikan, hal tersebut tidak menghalangi KPK untuk membantarkan Setnov di RSCM.
“Kuasa hukum Setya menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan sehingga BA Penahanan ditandatangani oleh penyidik dan dua orang saksi dari RS Medika Permata Hijau. SN pun tidak menandatangani surat tersebut. Lalu, satu rangkap dari surat itu diserahkan kepada isteri SN, Deisti Astriani,” ujar Febri.