sergap TKP – SURABAYA
Pengusaha Gunawan Angka Widjaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Frans Barung Mangera di Balai Humas Mapolda Jatim. “Polda Jatim sudah menetapkan yang bersangkutan saudara Gunawan sebagai tersangka terhadap pelaporan yang dilaksanakan oleh saudara Chin Chin (istri Gunawan.red),” ungkap Kabid Humas, Senin (13/11/2017).
Perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. “Nah, saudara Gunawan sudah dua kali dipanggil di Polda Jawa Timur, dipanggil di Jawa Timur tetapi yang bersangkutan melakukan izin kepada pengacaranya bahwa ia tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” jelas Kabid Humas.
Namun saat penyelidik melakukan penelusuran terkait alasan sakit yang diajukan oleh yang bersangkutan, penyidik justru menemukan fakta lain dimana yang bersangkutan justru sedang berada di luar Jawa Timur.
“Sakit ini setelah ditelusuri yang bersangkutan ini berada di luar Jawa Timur. Oleh karena itu alasan sakit ini tidak bisa diterima Polda Jatim, sehingga kita melakukan antisipasi dengan melakukan pencekalan,” ucap Kombes Barung Mangera.
Selain itu Polda Jatim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis, (16/11/2017) dengan catatan apabila yang bersangkutan tidak hadi kembali maka akan dilakukan jemput paksa atau penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Direncanakan pada hari kamis kita jadwalkan pemanggilan ulang dengan catatan akan kita lakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Barung Mangera.