sergapTKP – Surabaya
Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Press Conference yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 13 oknum anggota pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap personil Polri, pada Kamis (25/07/2024).
Dalam kegiatan Press Conference yang digelar tersebut juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dalam kesempatannya juga menjelaskan melalui kejadian pengeroyokan anggota polri yang dilakukan oleh oknum anggota pencak silat PSHT di Jember, pihaknya juga telah mengamankan Sejumlah 22 orang, namun hanya 13 diantaranya yang dapat di proses secara hukum.
“1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih dibawa umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak,” terangnya Irjen Pol Imam Sugianto.
Tak hanya itu, Irjen Pol Imam Sugianto juga menerangkan, melalui hasil penangkapan terdapat dua pelaku yang masih dibawah umur yang akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sementara untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.” tandasnya.
Selain itu, Irjen Pol Imam Sugianto juga menghimbau kepada Ketua umum Dan seluruh anggota pencak silat PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama berbenah agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” harapnya.
“Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tambahnya.
Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya ketua umum PSHT.