sergap TKP – SIDOARJO
Petugas Subdit Jatanras Polda Jatim menggelar rekonstruksi pembunuhan Andi Prawangsa (19), warga Jalan Kenongosari VI, RT.001/RW.002 Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo yang tewas dibunuh dan jasadnya dibuang di sumur tua yang berada Jalan Raya Geluran, Kecamatan Taman (samping Mc Donald Klethek) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rekonstruksi tersebut lima dari enam tersangka yang telah ditangkap sebelumnya memperagakan 74 adegan pembunuhan sadis yang terjadi dua tahun silam atau tepatnya pada November 2015. Keenam pelaku yang telah tertangkap tersebut masing-masing yakni DW, GH, KO, DE, dan dua orang pelaku yang masih berusia dibawah umur.
“Setelah kami melaksanakan Rekonstruksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan didampingi pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini para tersangka memperagakan 74 adegan saat menganiaya korban hingga meninggal dunia dan terakhir dimasukan ke dalam sumur itu,” jelas Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Bobby Paludin Tambunan, Rabu (1/11/2017).
Untuk motifnya sendiri diketahui karena tersangka DW cemburu terhadap korban yang seringkali mendekati istrinya sehingga yang bersangkutan berencana membunuh korban. Saat itu pelaku dan rekan-rekanya sesama anak jalanan (punk) menggeroyok korban dengan tangan kosong.
Bahkan tidak berhenti sampai disitu, ketika korban sudah tak lagi menghembuskan nawas pelaku jutru meyiramnya dengan air panas sebelum kemudian menutupi jasad korban dengan sprei dan membuangnya ke dalam sumur tersebut.
Bahkan untuk menutupi aksi kejahatannya tersebut pelaku menimbun sumur yang digunakan sebagai tempat membuang jasad korban dengan gragal sebelum kemudian mengecornya hingga rata menggunakan semen yang sudah dibeli rekan pelaku.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara.








