sergap TKP – MEDAN
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan 5 kilogram narkotika jenis ganja dari tujuh orang tersangka di Jalan Sutan Soripada Mulia, Jumat (24/11/2017).
Barang bukti ganja dan para pelaku ini diamankan petugas usai menerima informasi dari masyarkat bahwa para pelaku ini hendak melakukan transaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut
“Dari hasil transaksi dengan para pelaku, akhirnya disetujui tempat jual belinya di lokasi penangkapan ke tujuh bandar narkoba itu,” ujar Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.
Adapun para pelaku yang diamankan antara lain yaitu :
- ARL (34), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara;
- FN (35), warga Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan;
- PS (38), warga Jalan Ompu Sarudak, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan;
- SBN (22), warga Desa Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan;
- MR (35), warga Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Julu, Tapanuli Selatan;
- FHH (26), warga Desa Huta Padang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan;
- AH (41), warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Selain itu turut diamnkan pula barang bukti lain seperti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, dengan nomor polisi (nopol) BB 1014 FP dan uang tunia Rp1 juta.