sergap TKP – SIMALUNGUN
Tim gabungan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus lima orang kawanan pelaku pencurian spesialis alat pemancar sinyal telepon selular.
Kelima pelaku yang berhasil dibekuk itu masing-masing yakni, Davis Ahmad Nasution (42), warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Agus Suharso alias Agus (38), Raju Gobel alias Gobel (52), M Hasanuddin Lubis alias Hasan (25), ketiganya penduduk Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dan Rudi Abdillah (39), warga Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan para pelaku tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku menyaru petugas salah satu provider selular dengan mengendari mini bus BK 1195 QG warga silver.
“Atas informasi tersebut, Tim gabungan Unit Jahtanras Satreskrim Polres bersama tim tiga Polsek kemudian melakukan razia bersama untuk menghampang kendaraan yang sudah kita curiga,” kata Kapolres Simalungun AKBP Liberti Panjaitan. Sabtu (25/11/2017).
“Awalnya sempat terjadi kejar-kejaran lantaran saat mobil dihentikan pelaku justru berusaha kabur. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kendaraan yang mereka tumpangi ditembak dan mengenai kaki salah satu pelaku bernama Rudi,” terang AKBP Liberti Panjaitan.
Selain mengamankan para pelaku, dari dalam mobil yang mereka tumpangi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, Arister merk obo MG50B 4 set, Arister merk obo V20C 5 set, Arister phoenix 6 set, Besben 2 unit merk erikson warna silver, Stempel berlogokan Telkomsel, Surat izin masuk ke tower telkomsel sebanyak 7 lembar.
Dihadapan petugas, komplotan pelaku ini juga mengaku telah beraksi disejumlah wilayah seperti di Kecamatan Girsang, Perdagangan, Silimakuta, Purba, Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar, Siborong-borong, dan Balige, Tobasa.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kelima pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Simalungun.








