sergap TKP – PAMEKASAN
Sebanyak tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan dari dua lokasi berbeda yakni di SPBU Blumbungan, Larangan dan di Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.
“Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya HEN (41) sebagai pengguna yang sering melakukan pesta sabu di tempat kerja HR (23) di Desa Blumbungan, selanjutnya kita kembangkan,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, Rabu (15/11/2017).
Dari pengembangan tersebut, petugas akhirnya kembali meringkus sejumlah pelaku diantarannya yakni FR (39), HR (23), KH (17), MH (41) dan RZ (19).
“Dari tangan pelaku, angota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,74 gram. Barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap atau bong, 14 pipet kaca, HP dan sejumlah uang,” beber Kapolres.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku ini terancam dipersangkakan dengan Pasal 122 (2) jo 114 (2) 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.