sergap TKP – PROBOLINGGO
Tak kapok pernah merasakan dinginya lantai pejara seorang wanita paruh baya bernama Juni (55) kembali diciduk polisi setelah kembali menjual kopi dengan pil koplo di kedai kopi lesehan miliknya.
Hal tersebut jelas merupakan sesuatu yang sangat mengejutkan sekalipun bagi Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad. “Yang mengejutkan saya, ternyata nenek Juni sudah lima kali ditahan dalam kasus yang sama. Penahanan sebelumnya tidak membuatnya jera,” ujar Kapolres, Minggu (17/12/2017).
Hal tersebut diakui oleh pelaku lantaran tututan ekonomi sebagai orang tidak mampu. “Saya kan orang ndak punya. Jadi untuk menambah penghasilan ya jualan ini. Sehari biasanya laku tujuh bungkus seharga sepuluh ribu per bungkus,” aku pelaku kepada petugas
Dari penangkapan tersebut diamnkan pula barang bukti berupa pil koplo jenis Dextro sebanyak 4 ribu butir dan sebuah ponsel.
Tak hanya itu turut diamankan pula seorang wanita bernama Misyani (46), warga Dusun Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran atas kasus serupa dengan barang bukti 60 butir pil koplo jenis Trex dan uang tunai Rp 930 ribu.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.