sergap TKP – SURABAYA
Aparat Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bemodus gendam dengan sasaran utamanya yakni para pembantu rumah tangga (PRT).
“Mereka menyasar pembantu rumah tangga, lalu diperintahkan untuk menguras harta majikannya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Leonard Sinambela, Selasa (5/12/2017).
Dalam menjalankan modusnya tersebut, pelaku yang diketahui berinisial SA (29), warga asal Peutuy Condong Kampung Pasar Kelapa, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat dan seorang rekannya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut mencari korban yang bekerja di kompleks perumahan mewah.
Salah satunya yaitu di kawasan perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya dimana pada saat itu keduanya berhasil memperdaya dua orang PRT berinisial SP dan ES yang baru saja pulang dari pasar.
Kedua PRT itu didekati oleh pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat sebelum akhirnya berhasil mengotrol pikiran keduanya. “Tersangka bilang bahwa korban ini punya penyakit. Dia mengaku bisa menyembuhkannya, lalu korban disuruh naik ke dalam mobil,” jelas mantan Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut.
Selanjutnya, mobil diparkir di dekat pos security. SA kemudian menyuruh SP untuk turun masuk ke dalam rumah majikannya. “Tersangka mengontrol korban dari jauh. Dia memberi perintah lewat sms,” ungkap Rudi.
Dirumah majikannya tersebut SP berhasil menguras harta benda milik majikannya dibawah perintah SA dan disuruh mengucapkan kata “Yarotum” sebanyak 3 kali. Kemudian SP kemabli diperintahkan oleh pelaku untuk mengantarkan barang yang telah dikuras tadi ke mobil pelaku. Disana kemudian SP diajak masuk ke dalam mobil dan kemudian diturunkan oleh pelaku begitu saja di pasar.
Adapaun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain berupa belasan jam tangan mewah berbagai merek dan jenis, belasan batu mulia beraneka jenis, perhiasan emas, dan sejumlah barang berharga lainnya. “Kalau ditotal nilainya hampir Rp 4 miliar,” ucap Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku yang diketahui pernah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dan divonis 3 tahun penjara tersebut terancam dijeat oleh Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.