BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Pulau

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 19.826 Kg yang hendak diselundupkan dari Banyuwangi ke Bali.

Keberhasilan tersebut diawali dengan penangkapan tersangka SG alias Sugi (33) warga Glenmore, Banyuwangi di Halaman Indomaret Gladag Jalan Jember Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada Jumat (23/3/2018).

“Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu kardus berisi 14 bungkus ganja dengan total 12.072 kilogram, satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (28/3/2018).

Telepon genggam tersebut kemudian dikembangkan Dan diketahui bahwa tersangka menerima perintah dari Pak Mat dan Pak Suki. Tapi nomor hape mereka sama, mungkin untuk mengelabuhi atau memalsukan nama. Setelah setelah kembangkan ternyata ada di salah satu  lokasinya tepatnya di Grobogan. Grobogan itu bukan di Jawa Tengah tetapi di Bali,” imbuh Brigjen Bambang.

Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian kembali melakukan pengembangan  dengan menangkap SK alias Suki (34) dan mengamankan barang bukti sembilan bungkus dengan total 7.754 kilogram ganja, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.

“Nah semua itu setelah ditampung mau dikirim ke Jember atas nama DD alias Dedi (32). DD yang tadinya akan membawa ke Denpasar. Karena ketangkap DD akhirnya tidak bisa mengantarkannya,” ucap Kepala BNNP Jatim.

Pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi di Bali terkait Pak Mat Dan Pak Suki yang diketahui ada disana guna membuka jaringan lebih luas. “Asal barang dari Bireuen, Aceh akan dikirim ke Kualanamu Medan setelah itu ke Banyuwangi,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika seperti dimuat dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.