Bea Cukai Jatim I Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Miras Ilegal

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan penyeludupan tiga kontainer yang berisi puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal hasil kejasama dengan TNI-Polri.

“Penggagalan penyelundupan miras impor ilegal ini hasil kerjasama Bea Cukai dibantu pihak Polri dan TNI. Barang bukti sedianya akan dimusnahkan. Namun ada usulan untuk dilelang agar masuk menjadi pemasukan kas negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat pers release di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan terkait adanya usulan pelelangan puluhan ribu botol miras ilegal yang jumlahnya mencapai 50.664 botol tersebut. “Saya perintahkan pada Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur untuk berkoordinasi terkait lelang miras ilegal ini,” jelasnya.

Selain itu Menkeu juga menyampaikan pihaknya saat ini terus berupaya menekan praktik penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal. Hal tersebut dijelaskanya sebagai upaya menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif.

“Kondisi tersebut, akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada giliraannya akan meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui pengungkapan kasus ini sendiri juga merupakan hasil dari kerjasama dengan pihak Bea Cukai Singapura. “Pengiriman barang secara illegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Barang tersebut diangkut dari Singapura ke pelabuhan Tanjung Perak,” tutur Sri Mulyani.

Dari data yang dihimpun dari analisis intelijen, pihaknya menemukan 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeaan sehingga atas hal tersebut negara dalam hal ini berpotensi menerima kerugian karena tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar dari nilai barang yang mencapai Rp 27 miliar lebih

“Petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik. Setelah ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang bukti,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.